KPK Buka Penyidikan Baru Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Vinna Ledy Dipanggil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam penyidikan baru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemanggilan Vinna dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara di Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," jelas Budi.
Baca Juga: Setelah Pajero, KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Vinna Ledy, penyidik juga memanggil B. Daditama, yang pernah menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong hingga April 2026 dan menjadi tenaga ahli penyusunan RPJMD Kabupaten Rejang Lebong periode 2025-2029 pada Maret hingga September 2025.
Pemanggilan kedua saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dikembangkan KPK. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami penyidik dari masing-masing saksi.
Sebelumnya, dalam pengembangan perkara di Bengkulu, KPK telah menelusuri dugaan pemberian sejumlah aset mewah dari pihak swasta kepada Vinna Ledy, termasuk kendaraan dan rumah mewah.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan perkara tersebut.
Melalui penyidikan baru ini, KPK akan mendalami penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta menguji keterkaitan pihak-pihak yang diperiksa dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






