Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai ke Meja Pimpinan DPR

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum membaca surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengaku, belum menerima atau melihat langsung surat tersebut karena saat ini masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.
"Ya ini kan kebetulan lagi reses. Saya ke sini tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh katanya itu ada surat dari forum?' Ternyata masih di Sekjen, dan Pak Sekjennya juga lagi keluar," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: DPR Terima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Soal Pemakzulan Wapres Gibran, Dibacakan di Sidang Paripurna Sesuai Prosedur Konstitusi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI dan menyatakan surat itu akan diteruskan ke pimpinan DPR.
Namun menurut Dasco, hingga saat ini dia sendiri belum sempat membaca dokumen tersebut. "Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Saat ditanya tanggapannya terkait substansi surat pemakzulan tersebut, Dasco belum memberikan pernyataan lebih lanjut. "Ya belum baca, bagaimana nanggapin," jawabnya singkat.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat kepada DPR, MPR, untuk mengusulkan pemakzulan Wapres Gibran. Surat itu merespons polemik yang berkembang sejak pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024, yang dinilai bermasalah dari sisi etik dan hukum oleh sebagian kalangan.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Sudah Sampai di DPR
Mekanisme pemakzulan sendiri diatur secara ketat dalam UUD 1945, di mana DPR harus menyetujui lebih dulu usulan tersebut dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota dan persetujuan dua pertiga dari yang hadir.
Setelah itu, Mahkamah Konstitusi akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah pelanggaran berat yang dituduhkan benar-benar terjadi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan surat dari Forum Purnawirawan itu akan dibacakan dalam paripurna atau diproses lebih lanjut oleh DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR








