Akurat Logo

Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Bekas Tambang Batu Bara ke Kopassus

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 8 November 2026, 18:25 WIB
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Bekas Tambang Batu Bara ke Kopassus
Kementerian ESDM mengalihkan 102 bidang tanah bekas aset tambang batu bara seluas 137 hektare di Kutai Kartanegara kepada Kopassus. - dok. Kementerian ESDM

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Sebagai informasi, 102 bidang tanah tersebut mempunyai luas Tanah seluas 1.371.227 meter persegi berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya berasal dari aset pertambangan batu bara.

Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU), dengan total nilai perolehan Rp70,68 miliar.

Baca Juga: Impor BBM dan LPG Bakal Lewat BLU, Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati mengatakan, penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Menurut Rakhmawati, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia memiliki wilayah luas dan kekayaan alam yang memerlukan perhatian khusus dalam menjaga kedaulatan.

"Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan. TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM," kata Rakhmawati dikutip dari laman ESDM, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga: ESDM Pertimbangkan Stok Global dalam Penetapan Kuota Nikel 2027

Dengan ditandatanganinya BAST, status penggunaan BMN tersebut resmi beralih kepada Kemhan/Kopassus. Selanjutnya, aset tanah menjadi tanggung jawab pihak penerima untuk dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya.

"Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia," tambah Rakhmawati.

Ia juga berharap penyerahan aset ini memperkuat kerja sama yang telah terjalin antara Kementerian ESDM dan Kemhan, sekaligus memastikan BMN yang diserahkan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas Kopassus.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM mengoptimalkan pemanfaatan BMN, agar aset negara tidak hanya bermanfaat bagi sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.