Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara serentak.
Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tito menjelaskan, diskusi telah dilakukan bersama pimpinan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan kepala daerah.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan pelantikan dilakukan serentak dalam satu atau dua gelombang saja.
“Kami sudah berbicara dengan pimpinan MK, hakim agung, panitera, dan sekjen. Undang-undang tidak mengatur bahwa pelantikan harus serentak, baik sekali atau dua kali,” kata Tito.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Gugatan ke MK Digelar 6 Februari 2025
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa pelantikan bagi 545 kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tata cara tersebut.
“Pelantikan seluruh 545 daerah secara bersamaan tidak mungkin dilakukan,” tegasnya.
Tito menambahkan, tujuan Pilkada Serentak adalah untuk menyamakan masa jabatan kepala daerah dengan periode presiden serta anggota DPR/DPRD. Namun, keserentakan pemungutan suara tidak harus berarti keserentakan pelantikan.
Ia juga mengingatkan, banyak daerah menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK. Proses persidangan sengketa ini diperkirakan baru selesai pada Maret 2025.
“Yang bisa kami upayakan adalah pelantikan serentak dalam jumlah besar. Dari total daerah yang berpartisipasi, ada sekitar 296 daerah yang tidak bersengketa di MK, sehingga dapat lebih dahulu dilantik,” tutup Tito.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






