Bawaslu Patuhi Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Sudah Kirim Surat ke KPU

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai ambang batas dan batas usia calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada serentak 2024.
"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk mentaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Puadi juga meminta KPU untuk segera membuat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada yang merujuk pada putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Baca Juga: Partai Buruh Batal Gelar Demo Lanjutan Kawal Putusan MK Hari Ini
"Khususnya dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada putusan MK untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang pencalonan," ujarnya.
Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sedangkan putusan MK Nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Pihak terkait mulai dari DPR selaku pembuat undang-undang, KPU, Bawaslu dan pemerintah harus sama-sama mentaati putusan MK terkait dengan ambang batas dan batas usia pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya terhadap putusan a qou tidak dapat diajukan upaya hukum dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








