Akurat Logo

KPK Ungkap Dua Area di Pemda yang Rawan Jadi Pintu Masuk Korupsi

Saeful Anwar | 19 September 2026, 05:30 WIB
KPK Ungkap Dua Area di Pemda yang Rawan Jadi Pintu Masuk Korupsi
Ilustrasi korupsi.

AKURAT.CO Pemerintah daerah diminta lebih waspada dalam menjalankan kewenangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua bidang yang menjadi perhatian karena dinilai paling rawan memunculkan perkara korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, kedua bidang tersebut termasuk dalam delapan area yang menjadi fokus pencegahan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

" KPK memiliki Deputi Koordinasi dan Supervisi. Ada delapan area yang menjadi fokus dan paling banyak ada dua, yakni pengadaan barang dan jasa serta soal mutasi jabatan," kata Setyo di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Menurut Setyo, sektor-sektor yang memiliki celah penyalahgunaan kewenangan menjadi perhatian KPK agar potensi tindak pidana korupsi dapat ditekan sejak awal.

Setyo secara khusus menyoroti proses mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh tahapan mutasi harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Jika mekanisme tersebut diabaikan, persoalan dapat muncul, termasuk laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat keputusan mutasi.

"Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Selain dua bidang tersebut, KPK juga memberi perhatian terhadap sejumlah sektor lain yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, di antaranya perencanaan dan perpajakan.

Setyo menekankan upaya pencegahan diperlukan agar pemerintah daerah tidak menggunakan kewenangannya secara sembarangan.

Baca Juga: Profil Wulan Guritno Lengkap: Biodata, Agama, dan Perjalanan Kariernya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.