Tak Ada Lowongan KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Berskala Kecil

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan membuka lowongan petugas KPPS untuk membantu penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) berskala kecil.
Maksud PSU skala kecil, yaitu yang hanya digelar di satu atau beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saja. Kemudian PSU skala besar, yaitu harus mencakup satu provinsi seperti PSU Pileg DPD daerah Dapil Sumatera Barat.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Ikut PSU Pileg Sumbar, Irman Gusman Diminta Ungkap Kasus Hukum yang Menjeratnya
"Tapi kalau pemungutan suara ulang dalam satu wilayah Provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," sambungnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu tidak menjelaskan secara rinci PSU mana saja yang hanya melibatkan PPS dan PPK serta PSU yang perlu melibatkan rekrutmen KPPS.
"Kalau sekiranya sudah melibatkan banyak KPPS yang mesti direkrut maka KPU akan melakukan rektut ulang," tuturnya.
Sebagai informasi, badan ad hoc atau petugas pemilu saat ini adalah panitia pungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
PPS dan PPK sedianya bertugas saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sementara untuk petugas KPPS di seluruh Indonesia sudah dibubarkan 30 hari sejak pemungutan suara yakni pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








