Wajib Diisi! Ini Link Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja GTK, Hanya Sampai 9 Juli 2025

AKURAT.CO Seluruh guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, dan tim kinerja di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mengisi survei nasional supervisi pengelolaan kinerja GTK.
Survei nasional supervisi pengelolaan kinerja GTK digelar sebagai upaya strategis dalam mengoptimalkan kualitas manajemen kinerja pegawai di sektor pendidikan.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari reformasi tata kelola ASN di dunia pendidikan, sekaligus langkah nyata implementasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 terutama Pasal 6 yang menegaskan tanggung jawab instansi pemerintah dalam memastikan pengelolaan kinerja pegawainya berjalan efektif.
Lantas, bagaimana cara mengisi survei nasional supervisi pengelolaan kinerja GTK? berikut ini informasinya lengkap dengan link dan batas waktu pengisian.
Bagi Anda yang ingin mengisi survei nasional supervisi pengelolaan kinerja maka bisa mengakses laman s.id/SurveyNasional.
Laman tersebut akan langsung menghubungan Anda ke registrasi akun supervisi pengelolaan kinerja.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah memilih periode program, menentukan kategori peserta, dan memasukkan NIK sesuai data peserta yang tersedia.
Selanjutnya, tekan tombol Enter atau klik tautan yang tersedia untuk mulai menelusuri data.
Perlu diingat, pengisian survei nasional supervisi pengelolaan kinerja GTK hanya dibuka hingga 9 Juli 2025.
Data yang terkumpul dari survei ini akan menjadi fondasi penting dalam merancang kebijakan strategis demi peningkatan mutu pengelolaan kinerja bagi para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








