Skandal Pelatnas Panjat Tebing, Ketua Komisi X DPR: Pelaku Harus Dicekal Seumur Hidup

AKURAT.CO, Kabar miring mengenai dugaan kekerasan seksual dan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) memicu reaksi keras dari parlemen.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras insiden yang dinilai telah mencoreng marwah sportivitas dan hak asasi manusia tersebut.
Hetifah menegaskan, Pelatnas yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi para atlet untuk mengukir prestasi justru berubah menjadi ruang yang tidak aman akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita tidak boleh menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi," kata Hetifah melalui keterangan resminya, Sabtu (28/2).
Politisi Partai Golkar ini memberikan apresiasi tinggi terhadap respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, yang mendukung penuh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dalam membentuk tim investigasi.
Langkah FPTI yang menonaktifkan sementara Kepala Pelatih berinisial HB dinilai sebagai kebijakan yang sangat tepat demi menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus melindungi mental para atlet.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah tepat untuk menjaga kredibilitas proses pemeriksaan dan melindungi atlet," ujarnya.
Sejalan dengan sikap tegas Menpora Erick Thohir, Komisi X DPR RI mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan.
Jika terbukti bersalah, Hetifah meminta agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman pidana berat, tetapi juga sanksi sosial berupa larangan berkecimpung di dunia olahraga seumur hidup.
"Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya. Pengabdian dan dedikasi para atlet tidak boleh tercederai oleh tindakan melanggar hukum," kata Hetifah dengan nada bicara tegas.
Hetifah menyoroti urgensi adanya sistem pengaduan yang independen dan mudah diakses oleh atlet tanpa rasa takut.
Hal ini langsung dijawab oleh Kemenpora dengan dibukanya layanan pengaduan resmi melalui email: [email protected].
Kemenpora telah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi para korban hingga kasus ini tuntas.
"Atlet perlu mendapatkan jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis rutin. Kehadiran negara melalui layanan pengaduan ini adalah langkah nyata yang harus kita dukung bersama," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil




