PMK 25/2025: Bea Cukai Pastikan Perlindungan WNI yang Pulang dari Luar Negeri

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 terkait impor barang pindahan, yang mulai efektif per 27 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dengan membawa barang pribadi.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa aturan ini hadir sebagai respons atas kompleksitas dan potensi ketidakpastian hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pekerja migran dan diaspora Indonesia.
Baca Juga: 5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan
"PMK ini hadir bukan hanya sebagai pedoman teknis, tetapi sebagai jaminan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak WNI dalam proses kepabeanan yang selama ini dianggap rumit dan berisiko menimbulkan salah paham," ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
PMK 25/2025 menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 dan menghadirkan sejumlah pembaruan, termasuk definisi lebih jelas soal barang pindahan, tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, hingga prosedur pelayanan di lapangan.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya penyamaan standar pelayanan petugas bea cukai di seluruh Indonesia serta peningkatan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai Sediakan Layanan Ramah untuk Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air
Nirwala menegaskan, diseminasi informasi akan dilakukan melalui berbagai kanal resmi guna mencegah kesenjangan pemahaman.
"Tujuan akhir kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi WNI yang pulang ke tanah air, agar mereka tidak terbebani oleh prosedur yang membingungkan dan tidak konsisten,” imbuhnya.
Bea Cukai juga menyatakan komitmennya melakukan mitigasi risiko selama implementasi PMK ini, serta membuka ruang konsultasi bagi pengguna jasa agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








