Auditor BPK Beberkan 18 Temuan Penyimpangan dalam Kasus Kuota Haji Yaqut

AKURAT.CO Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Muhammad Ramdhani mengungkapkan 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024. Temuan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ramdhani memaparkan sejumlah temuan, di antaranya pembagian kuota haji tambahan, penerbitan keputusan dengan tanggal mundur (backdate), serta dugaan pengondisian biro perjalanan haji khusus.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kebijakan pembagian kuota tambahan tahun 2024 dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Menurut Ramdhani, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
“Saudara Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus,” kata Ramdhani, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Publik Puas Kinerja Dua Tahun Prabowo-Gibran, Terutama Sektor Pertahanan dan Pemberantasan Korupsi
Ramdhani juga menyebut pembagian kuota haji khusus tambahan telah diatur sebelum Yaqut bertemu Presiden Joko Widodo pada 27 November 2023.
Temuan lainnya berkaitan dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani menggunakan tanggal mundur. Menurut auditor BPK, tindakan tersebut membuat proses pengisian kuota seolah-olah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
Namun, berdasarkan penjelasan Ramdhani, waktu pelunasan yang tersedia bagi jemaah secara faktual hanya lima hari. Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya jumlah calon jemaah haji khusus yang dapat menyelesaikan pembayaran.
“Manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi lima hari, yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas,” ujar Ramdhani.
Dalam persidangan itu, auditor BPK turut mengungkap dugaan pemberian fee percepatan kuota haji pada 2023 dan 2024 dengan total mencapai Rp143,9 miliar. Rinciannya, Rp22,6 miliar pada 2023 dan Rp121,2 miliar pada 2024.
Menanggapi temuan tersebut, Yaqut membantah menerima aliran dana dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BPK dalam menyimpulkan adanya penyimpangan.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran kepada saya. Nah sekarang ini nanti kita uji, apa dasar hukum yang kemudian menyatakan BPK menyatakan ada penyimpangan,” kata Yaqut.
Baca Juga: BPK Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
Yaqut menyatakan akan menguraikan sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya belum dibahas dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Utama PT Maktour Ismail Adam, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Temuan BPK tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sementara itu, bantahan Yaqut mengenai dugaan aliran dana menjadi bagian dari tanggapan pihak terdakwa yang masih diuji dalam proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia







