BPK Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat ahli auditor BPK yang terlibat dalam pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara.
Keempat ahli tersebut yakni Muhamad Ramadhani, Jamaluddin Effendi Wibowo, Muhammad Abdurrahman, dan Dwi Ari Kurniawan. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Dalam pemeriksaan, ahli BPK mengungkap adanya aliran dana yang dikaitkan dengan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan. Namun, aliran dana tersebut disebut mengarah kepada sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan pihak lainnya, bukan kepada Yaqut.
Baca Juga: Sidang Kuota Haji: Ahli BPK Sebut Fee Rp143,9 Miliar, Yaqut Klaim Tak Terima Aliran Dana
Untuk 2023, ahli memaparkan nilai fee percepatan sebesar 1.467.000 dolar AS atau sekitar Rp22,37 miliar berdasarkan kurs dalam persidangan, ditambah Rp300 juta. Total nilai yang dipaparkan mencapai Rp22,67 miliar.
Adapun pada 2024, nilai fee percepatan yang diungkap mencapai Rp121,23 miliar. Nilai tersebut terdiri atas 7.395.200 dolar AS atau sekitar Rp117,17 miliar, 16 juta riyal Saudi atau sekitar Rp67,52 juta, serta Rp3,99 miliar.
Dalam persidangan, ahli juga memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada 2023, Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, disebut menentukan kuota bagi 54 PIHK untuk mengisi tambahan kuota haji khusus dengan jamaah berstatus T0 atau TX.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









