Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ada dari Singapura dan Malaysia

AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi," ujar Asep, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Menlu Singapura Dorong Langkah Konkret Atasi Karhutla
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan milik warga Indonesia.
Selain penetapan tersangka korporasi, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang ditemukan dalam penanganan kasus karhutla, di tengah 97 laporan yang telah masuk tahap penyelidikan.
Pertama, kebakaran terjadi berulang kali di lahan perusahaan. Kondisi tersebut disebut melanggar Pasal 82C UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya," jelasnya.
Kedua, api penyebab karhutla berasal dari dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan dinilai tidak memadai.
Baca Juga: DPR Minta Kerja Sama dengan Singapura Bongkar Jejak Korporasi di Balik Karhutla
"Ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," tegas Asep.
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







