Prabowo Terima Perumus UU Satu Data Indonesia, Tekankan Kedaulatan Data sebagai Fondasi Keutuhan Bangsa

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan data merupakan fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin pesat.
"Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi," keterangan unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet.
Penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan UU Satu Data Indonesia tersebut dibahas dengan melibatkan DPR, unsur akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut unggahan tersebut, integrasi data nasional diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang makin akurat sekaligus memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi.
Baca Juga: Dua Tahun Asta Cita Prabowo, Hilirisasi dan Sinergi UMKM Jawa Timur Perlu Dikawal
"Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber," tulis keterangan tersebut.
Penyusunan UU Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Dengan sistem data yang makin terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki dasar informasi yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia.
Turut hadir dalam pertemuan bersama Presiden Prabowo antara lain Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf; Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti; Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka; Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan; serta Kepala Badan Keahlian DPR, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








