Penyadapan Ancaman Serius Demokrasi, Golkar Dorong Perbaikan Regulasi

AKURAT.CO Kasus penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh politik dan pengusaha menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut bahwa tindakan menyadap tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Sarmuji mengapresiasi respons cepat pemerintah dan kepolisian dalam menanggapi aksi tersebut. Ia menilai perhatian khusus dari Presiden Prabowo sangat penting, agar masyarakat dan praktisi politik tidak dibayangi ketakutan saat berkomunikasi maupun berekspresi.
"Menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, di samping pelanggaran, juga bisa mengancam demokrasi kita," katanya, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
"Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau tidak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," jelasnya.
Baca Juga: Bersih-bersih Istana Usai Kasus Penyadapan, Pejabat Bakal Diperiksa Satu per Satu
Menurut Sarmuji, percakapan yang disadap sangat rentan disalahartikan karena tidak memperlihatkan konteks sebenarnya.
Hal ini dapat merugikan pihak-pihak yang disadap, terutama jika percakapan yang bersifat gurauan ditafsirkan secara serius oleh pendengar.
"Karena itu, penyadapan itu sebuah pelanggaran. Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat," katanya.
Melihat maraknya isu penyadapan, Golkar menilai kondisi saat ini harus dijadikan momentum evaluasi. Golkar mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kembali dibahas dan dikaji ulang guna memperkuat payung hukum.
Regulasi yang kuat dan jelas sangat dibutuhkan, agar mekanisme penyadapan di Indonesia memiliki batasan hukum yang tegas serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







