Akurat Logo

Penyadapan Ancaman Serius Demokrasi, Golkar Dorong Perbaikan Regulasi

Moehamad Dheny Permana | 6 November 2026, 21:42 WIB
Penyadapan Ancaman Serius Demokrasi, Golkar Dorong Perbaikan Regulasi
Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut penyadapan ilegal sebagai bentuk pelanggaran hukum. - Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Kasus penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh politik dan pengusaha menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut bahwa tindakan menyadap tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sarmuji mengapresiasi respons cepat pemerintah dan kepolisian dalam menanggapi aksi tersebut. Ia menilai perhatian khusus dari Presiden Prabowo sangat penting, agar masyarakat dan praktisi politik tidak dibayangi ketakutan saat berkomunikasi maupun berekspresi.

"Menyadap tokoh-tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan, di samping pelanggaran, juga bisa mengancam demokrasi kita," katanya, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau tidak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi," jelasnya.

Baca Juga: Bersih-bersih Istana Usai Kasus Penyadapan, Pejabat Bakal Diperiksa Satu per Satu

Menurut Sarmuji, percakapan yang disadap sangat rentan disalahartikan karena tidak memperlihatkan konteks sebenarnya.

Hal ini dapat merugikan pihak-pihak yang disadap, terutama jika percakapan yang bersifat gurauan ditafsirkan secara serius oleh pendengar.

"Karena itu, penyadapan itu sebuah pelanggaran. Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat," katanya.

Melihat maraknya isu penyadapan, Golkar menilai kondisi saat ini harus dijadikan momentum evaluasi. Golkar mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan kembali dibahas dan dikaji ulang guna memperkuat payung hukum.

Regulasi yang kuat dan jelas sangat dibutuhkan, agar mekanisme penyadapan di Indonesia memiliki batasan hukum yang tegas serta dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.