Antisipasi Puncak Arus Mudik Nataru, Pemerintah Siapkan Kebijakan WFA Tiga Hari

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan usulan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru), untuk mengantisipasi kemacetan saat puncak arus keberangkatan dan arus balik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya mengusulkan penerapan WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027. Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prediksi puncak arus keberangkatan pada 23 Desember 2026 dan puncak arus balik pada 3 Januari 2027.
Dia mengatakan, tanggal penerapan WFA masih berpotensi bertambah. Kemenhub akan mengoordinasikan usulan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait sebelum keputusan final ditetapkan.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Nataru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jadwal dan Syaratnya
"Kemudian ada usulan untuk pelaksanaan WFA di tanggal-tanggal tertentu yang sudah kita dapat dan nanti pada saat kita koordinasi dengan Menko PMK ini akan kita usulkan untuk dijadikan WFA," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Selain itu, Kemenhub memprediksi puncak pergerakan masyarakat menjelang Hari Raya Natal akan terjadi pada 23–24 Desember 2026, sedangkan arus setelah Natal diperkirakan berlangsung pada 27–28 Desember 2026.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Bansos hingga Diskon Nataru, Yuk Cek!
Sementara itu, puncak pergerakan masyarakat menjelang Tahun Baru 2027 diprediksi terjadi pada 30–31 Desember 2026. Adapun arus setelah Tahun Baru diperkirakan mencapai puncaknya pada 3–4 Januari 2027.
Selain menyiapkan usulan WFA, pemerintah juga akan kembali membuka program mudik gratis untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan selama libur Nataru. Program ini menyediakan kuota 2.882 penumpang dengan 10 kota tujuan di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
"Mudik gratis ada. Pembukaan pendaftaran di 2 Desember untuk perjalanan tanggal 22-23 (Desember)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








