Akurat Logo

Rencana Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Didukung, Kebutuhan Nasional Harus Diutamakan

Ayu Rachmaningtyas | 27 Oktober 2026, 13:08 WIB
Rencana Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura Didukung, Kebutuhan Nasional Harus Diutamakan
Ilustrasi ekspor.

AKURAT.CO Pemerintah didorong memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas alam dalam negeri dengan mengevaluasi alokasi ekspor ke Singapura.

Pengurangan ekspor dinilai perlu dipertimbangkan apabila pasokan gas domestik belum mencukupi kebutuhan industri dan sektor strategis nasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai, kebijakan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman nyata dalam kebijakan energi nasional. Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga bagaimana negara memastikan manfaatnya dirasakan oleh rakyat, dunia usaha, dan industri nasional,” kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Ia menekankan bahwa kebutuhan energi domestik harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya gas bumi.

Menurutnya, gas tidak semata-mata merupakan komoditas perdagangan untuk menghasilkan keuntungan ekspor, tetapi juga sumber daya strategis yang menopang industri, pembangkit listrik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mendukung pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri. Jangan sampai kita memiliki sumber daya gas, tetapi industri nasional justru kesulitan memperoleh pasokan yang cukup dan terjangkau karena sebagian produksi lebih banyak dialokasikan untuk ekspor. Kepentingan rakyat dan pembangunan nasional harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Iwan mengatakan, ketersediaan gas dengan harga kompetitif penting untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia.

Pasokan yang memadai dapat membantu menekan biaya produksi, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan alokasi gas, termasuk volume ekspor ke Singapura, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan domestik dalam jangka pendek maupun panjang.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu memperhitungkan kapasitas produksi, kebutuhan industri, pasokan listrik, kontrak yang berlaku, serta kepentingan strategis Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan dalam negeri harus diamankan sebelum pemerintah mengoptimalkan ekspor.

“Setelah kebutuhan strategis nasional terpenuhi dan terdapat kelebihan pasokan yang layak diekspor, barulah ekspor dioptimalkan untuk menghasilkan devisa dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan mengingatkan bahwa pengurangan ekspor harus dilakukan melalui perencanaan yang matang dan transparan, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.

Pemerintah juga perlu menyiapkan peta jalan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri, investor, maupun hubungan ekonomi Indonesia dengan Singapura.

Menurutnya, hubungan bilateral yang baik dengan Singapura tetap perlu dijaga. Namun, kerja sama ekonomi antarnegara harus berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan nasional dan penguatan posisi tawar Indonesia dalam mengelola sumber daya strategisnya.

“Hubungan baik dengan Singapura penting, tetapi kepentingan nasional tidak boleh dikesampingkan. Indonesia harus memastikan bahwa kekayaan alamnya memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, bukan hanya menjadi sumber pasokan bagi negara lain,” tuturnya.

Baca Juga: Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.