Akurat Logo

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian, Dalami Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

Saeful Anwar | 27 Oktober 2026, 13:35 WIB
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian, Dalami Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. - ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST (Rustian) selaku Sekretaris Utama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Selain Rustian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati; serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.

Baca Juga: KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Terdapat dua klaster atas kasus ini, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Di antaranya, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS); adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan; tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Kini, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.