KPK Periksa Sestama BNPB Rustian, Dalami Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST (Rustian) selaku Sekretaris Utama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Selain Rustian, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo selaku tenaga ahli BNPB; Kepala Biro Perencanaan BNPB, Andria Yuferryzal; Kepala Biro SDM BNPB, Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB, Pambudi Suroyo Jati; serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Baca Juga: KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Terdapat dua klaster atas kasus ini, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.
Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Di antaranya, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS); adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan; tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Kini, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca menangkap sejumlah pihak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







