Akurat Logo

Daftar Pelanggaran TKA 2026, Siswa hingga Pengawas Bisa Kena Sanksi

Nurma Nafisa Faradilla | 27 Oktober 2026, 13:45 WIB
Daftar Pelanggaran TKA 2026, Siswa hingga Pengawas Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi TKA SMA 2026. - Magnific

AKURAT.CO Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/sederajat 2026 menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan warganet mengenai dugaan pelanggaran selama pelaksanaan ujian pada Senin (26/10/2026). Sejumlah unggahan di media sosial menyoroti aktivitas siaran langsung melalui TikTok hingga dugaan penyebaran soal yang dinilai dapat merugikan peserta lain.

Jenis-jenis pelanggaran TKA tidak hanya berkaitan dengan kecurangan siswa saat mengerjakan soal, tetapi juga mencakup pelanggaran yang dilakukan pengawas, proktor, teknisi, penyelia pengawas, hingga pihak sekolah. Setiap pelanggaran memiliki tingkat berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Baca Juga: Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru

Ketentuan mengenai pelanggaran TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran TKA 2026 dan sanksi yang dapat diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar?

Jenis-Jenis Pelanggaran TKA yang Pernah Terjadi

Keluhan mengenai dugaan kecurangan TKA SMA/sederajat kembali menjadi pembicaraan setelah sejumlah warganet menyoroti siaran langsung dan penyebaran soal pada hari pertama ujian 2026.

Sebagai gambaran, statistik pelanggaran TKA SMA/sederajat pada 2025 mencatat sejumlah kejadian yang berkaitan dengan penggunaan gawai, siaran langsung, dan dugaan pembocoran soal.

Data tersebut menunjukkan bahwa risiko pelanggaran dapat muncul dari peserta maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian.

Baca Juga: Apakah TKA SMA 2026 Ada Ujian Susulan? Cek Jadwal Resmi Kemendikdasmen

Berikut bentuk pelanggaran yang tercatat dalam statistik TKA tahun sebelumnya:

  1. Menggunakan gawai saat ujian: dilakukan oleh 4 peserta.

  2. Melakukan siaran langsung saat mengerjakan TKA: melibatkan 8 peserta dan 6 pengawas atau teknisi ujian.

  3. Menjual soal TKA: melibatkan 3 peserta.

  4. Berusaha membocorkan soal melalui TikTok: melibatkan 11 peserta.

  5. Berusaha membocorkan soal melalui grup WhatsApp: melibatkan 28 peserta.

  6. Berusaha membocorkan soal melalui platform digital: melibatkan 1 peserta.

  7. Menyebarkan informasi tentang upaya pembocoran soal di grup WhatsApp melalui platform X: melibatkan 7 peserta.

  8. Mengizinkan peserta menggunakan gawai: dilakukan oleh 1 teknisi atau proktor.

  9. Menyebarkan tampilan dashboard pengawas: tercatat melibatkan 1 pengawas.

  10. Membuat konten latihan menggunakan soal yang telah tersebar setelah ujian: melibatkan 3 pihak eksternal dari lembaga bimbingan belajar.

Data tersebut merupakan statistik pelanggaran TKA 2025, bukan jumlah pelanggaran yang telah terverifikasi pada pelaksanaan TKA 2026. Karena itu, dugaan yang muncul di media sosial pada 2026 perlu dibedakan dari pelanggaran yang sudah dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Jenis Pelanggaran TKA oleh Siswa Peserta

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, pelanggaran yang dilakukan peserta TKA dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

1. Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap tata tertib dasar sebelum atau saat mengikuti ujian. Bentuknya meliputi:

  • Terlambat masuk ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.

  • Tidak duduk sesuai sesi dan tempat yang telah ditentukan.

  • Tidak meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan.

  • Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.