Akurat Logo

Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal

Saeful Anwar | 26 Oktober 2026, 17:48 WIB
Indonesia Bidik Perluasan Peluang Kerja Pekerja Migran Indonesia di Portugal
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026.

AKURAT.CO Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mendorong percepatan penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Portugal untuk memperluas peluang kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia di negara Eropa tersebut.

Menteri Mukhtarudin menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kedua negara dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menteri Mukhtarudin mengatakan, hubungan bilateral Indonesia dan Portugal yang telah terjalin lama di bidang politik, ekonomi, dan ketenagakerjaan menjadi modal penting untuk mengembangkan kerja sama penempatan tenaga kerja lintas negara.

Menurut Menteri P2MI, Indonesia memiliki bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, sementara Portugal menghadapi tantangan penuaan penduduk atau aging population.

Kondisi tersebut membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor ekonomi Portugal.

“Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi kepada AIMA karena telah hadir memenuhi undangan pertemuan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di Portugal,” kata Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin menjelaskan, kerja sama penempatan Pekerja Migran ke Portugal mulai dikembangkan melalui proyek perintis atau pilot project penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan.

Program tersebut dilaksanakan bersama KP2MI dan perwakilan RI di Portugal untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada sektor hospitality.

Proyek perintis tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas akses Pekerja Migran ke pasar kerja Portugal secara bertahap.

Pengembangannya akan diselaraskan dengan penyelesaian MoU antara kedua negara agar proses penempatan memiliki landasan kerja sama yang jelas dan memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja.

Percepatan penyelesaian MoU

Mukhtarudin menjelaskan, Kementerian P2MI bersama AIMA saat ini tengah memproses finalisasi MoU tentang kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon, Indonesia telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal dan kini mengharapkan tanggapan berupa rancangan balasan atau counter draft dari AIMA.

"Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan," imbuh Menteri.

Sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam kesepakatan tersebut meliputi mekanisme penanganan pengaduan, bantuan hukum, pelindungan sosial, penyelesaian kasus ketenagakerjaan, serta fasilitasi pemulangan atau repatriasi Pekerja Migran.

Dengan pengaturan yang jelas, kedua negara diharapkan memiliki mekanisme koordinasi yang lebih efektif untuk menangani persoalan pekerja migran sekaligus mencegah berbagai bentuk kerentanan selama bekerja di luar negeri.

Menteri Mukhtarudin pun berharap proses pembahasan MoU dapat berjalan lancar sehingga kesepakatan tersebut dapat ditandatangani pada akhir November 2026.

Baca Juga: Syarat Bantuan Bedah Rumah Dilonggarkan, Ini Aturan Terbarunya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.