Akurat Logo

Karhutla Perlu Ditetapkan Bencana Nasional Supaya Ada Prioritas Anggaran

Putri Dinda Permata Sari | 15 Oktober 2026, 23:13 WIB
Karhutla Perlu Ditetapkan Bencana Nasional Supaya Ada Prioritas Anggaran
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, memandang perlunya penetapan karhutla sebagai bencana nasional. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, agar penanganannya mendapat prioritas anggaran.

Begitu disampaikan Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi desakan tentang bencana nasional. Ditambah adanya dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia mengaku prihatin atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan alokasi anggaran pemadaman karhutla di BNPB.

Menurut TB Hasanuddin, anggaran yang seharusnya digunakan untuk memadamkan api justru diduga diselewengkan, sehingga penanganan karhutla mengalami keterlambatan.

"Jujur, kami sangat prihatin dan menyesalkan temuan KPK itu. Kan ada alokasi untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan, tetapi konon ada penyelewengan. Itu menyedihkan sekali," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Indonesia Kerahkan 60 Ribu Personel Tangani Karhutla, Menlu Tata Akui Cuaca Jadi Tantangan

TB Hasanuddin mengatakan, dugaan penyelewengan tersebut menjadi persoalan serius karena dana yang tersedia seharusnya digunakan untuk mencegah karhutla meluas.

Keterlambatan penanganan justru berpotensi memicu munculnya titik api lebih besar dan memperparah kondisi karhutla.

"Sehingga alokasi itu justru tidak dipakai untuk melakukan tindakan pemadaman, malah ada keterlambatan. Kemudian muncul api yang lebih besar dan lain sebagainya," ujarnya.

TB Hasanuddin mengingatkan dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di dalam negeri.

Asap kebakaran dapat menyebar hingga ke negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, sehingga berpotensi memicu protes diplomatik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.