Tak Ada Lagi Kuota 30 Persen UMKM di Ritel Modern, Mendag Dorong Persaingan Kualitas Produk

AKURAT.CO Pemerintah tidak lagi mewajibkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi kuota minimal 30% di toko ritel modern.
Kebijakan tersebut digantikan dengan pola kemitraan antara pelaku UMKM dan pengelola ritel, sehingga produk lokal harus mampu bersaing untuk mendapatkan akses pasar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kewajiban kuota tersebut pernah diterapkan untuk memberikan ruang bagi produk UMKM di minimarket. Namun, pemerintah kini memilih pendekatan kemitraan karena mempertimbangkan ketentuan perdagangan internasional.
Baca Juga: KKP Jembatani Hasil Produk KNMP dan Budidaya Tematik Bantul Masuk ke SPPG hingga Ritel Modern
"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%. Ternyata itu tidak boleh, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," kata Budi saat menghadiri Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026).
Menurut Budi, skema kemitraan membuat pelaku UMKM perlu meningkatkan kualitas dan daya saing produk agar dapat diterima oleh pengelola ritel modern. Dengan pendekatan ini, produk lokal tidak otomatis memperoleh tempat di rak toko hanya karena memenuhi persentase tertentu.
"Sekarang polanya kita ubah, pola kemitraan. Tapi, pola kemitraan ini memang UMKM harus kerja keras. Kalau dulu 30 persen wajib, seolah-olah meskipun produknya tidak bagus pun harus masuk. Sekarang kita harus berkompetisi," ujarnya.
80 Pesen Produk Lokal Disebut Sudah Masuk Ritel Modern
Budi menyebut, berdasarkan komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sekitar 80% produk lokal Indonesia telah tersedia di ritel modern.
Meski demikian, angka tersebut perlu dilihat berdasarkan cakupan dan definisi produk lokal yang digunakan. Ketersediaan produk lokal secara keseluruhan juga tidak serta-merta menunjukkan seberapa besar porsi produk UMKM di rak ritel modern.
Karena itu, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaku UMKM mampu memanfaatkan pola kemitraan untuk memperluas pemasaran. Produk yang ditawarkan perlu memenuhi kebutuhan pasar, standar kualitas, serta persyaratan pengadaan yang ditetapkan masing-masing jaringan ritel.
Budi menilai, pasar domestik Indonesia yang besar perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal. Pemerintah juga mendorong UMKM memperluas jangkauan pemasaran hingga ke pasar ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









