Akurat Logo

Golkar Usul Dapil Nasional dengan Jatah 58 Kursi DPR di RUU Pemilu

Putri Dinda Permata Sari | 13 Oktober 2026, 21:31 WIB
Golkar Usul Dapil Nasional dengan Jatah 58 Kursi DPR di RUU Pemilu
Anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut konsep dapil nasional merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili di parlemen pusat.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, konsep yang ditawarkan fraksinya merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia.

Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.

"Maka kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesialah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," katanya, Selasa (13/10/26).

Doli menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi parpol dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI.

Dengan demikian, penentuan wakil parpol tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.

"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai. Untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.

Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85. Dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.

"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," ujarnya.

Baca Juga: Syarat Ikut Pilpres Harus Dievaluasi, Bakal Dibahas Panja RUU Pemilu

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.