Golkar Usul Dapil Nasional dengan Jatah 58 Kursi DPR di RUU Pemilu

AKURAT.CO Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan tersebut dinilai dapat mengakomodasi mekanisme internal partai politik dalam menentukan calon yang akan mewakili di parlemen pusat.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan, konsep yang ditawarkan fraksinya merupakan sistem campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia.
Melalui skema ini, dapil nasional akan menjadi bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR RI, selain dapil konvensional yang selama ini berlaku.
"Maka kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesialah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," katanya, Selasa (13/10/26).
Doli menerangkan, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi parpol dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di DPR RI.
Dengan demikian, penentuan wakil parpol tidak hanya bergantung pada hasil pemilihan di dapil konvensional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai. Untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Nah, ini kombinasi sebenarnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.
Menurut Doli, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85. Dengan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Ikut Pilpres Harus Dievaluasi, Bakal Dibahas Panja RUU Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








