Akurat Logo

12 Juta Jiwa Terdampak Kabut Asap, Karhutla Belum Tertangani Optimal

Putri Dinda Permata Sari | 13 Oktober 2026, 22:20 WIB
12 Juta Jiwa Terdampak Kabut Asap, Karhutla Belum Tertangani Optimal
Dampak karhutla turut memengaruhi kemampuan keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari. - Foto: Kementerian Kehutanan

AKURAT.CO Pemerintah diminta memperkuat perlindungan masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berkepanjangan di sejumlah wilayah.

Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan keselamatan dan keberlangsungan hidup orang-orang yang terdampak.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, karhutla yang belum tertangani secara optimal telah menimbulkan dampak kesehatan, keamanan, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Ia pun menyampaikan keprihatinan kepada warga yang masih harus menghadapi kabut asap.

"Banyak masyarakat telah merasakan dampaknya, baik dari sisi kesehatan, keamanan dan sosial," kata Puan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Ungkap Alasannya

Menurutnya, dampak karhutla berkepanjangan turut memengaruhi kemampuan keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Warga tidak hanya menghadapi ancaman kesehatan akibat paparan asap, tetapi juga harus menjaga keselamatan anak, mempertahankan pekerjaan, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam situasi yang tidak menentu.

Karena itu, Puan menekankan pentingnya kepastian dukungan dari pemerintah selama karhutla masih berlangsung.

Dukungan tersebut juga diperlukan, agar masyarakat memiliki kesempatan untuk memulihkan kehidupan setelah bencana mereda.

"Pemerintah perlu memberi kepastian bahwa mereka memperoleh dukungan selama keadaan ini berlangsung dan memiliki jalan untuk memulihkan kehidupan setelahnya," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.