Akurat Logo

Menko PM Jadikan Maung Garuda Kendaraan Dinas, Bawa Kebanggaan Produk Indonesia

Moehamad Dheny Permana | 6 Oktober 2026, 18:54 WIB
Menko PM Jadikan Maung Garuda Kendaraan Dinas, Bawa Kebanggaan Produk Indonesia
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, berganti kendaraan dinas menjadi Maung MV3 Garuda Limousine. - Foto: Kemenko PM

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, resmi berganti kendaraan dinas.

Per Senin (5/10/2026), Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine dengan pelat RI 27.

Penggunaan mobil tersebut membawa pesan bagi Cak Imin, bahwa Indonesia harus percaya diri menggunakan dan mengembangkan produk buatan sendiri.

"Bangga Buatan Indonesia!," tulis Cak Imin, melalui laman Instagram pribadi, saat membagikan momen pertamanya berangkat bertugas menggunakan Maung Garuda buatan PT Pindad.

Baginya, Maung bukan hanya kendaraan yang mengantarkannya menjalankan tugas sebagai menteri.

Baca Juga: Menko PM Dorong Kawasan Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi Lewat Program 1001 Pasar Rakyat

Kendaraan tersebut menjadi salah satu contoh bahwa kemampuan industri Indonesia terus berkembang dan mampu menghasilkan produk bernilai tinggi untuk kebutuhan strategis negara.

"Bukti penting kalau Indonesia mampu. Dirancang, dirakit, dan dikerjakan oleh tangan anak bangsa sendiri," katanya.

Maung menjadi contoh menarik bagaimana sebuah produk dalam negeri berkembang melalui proses panjang.

Cikal bakal kendaraan ini berawal dari pengembangan kendaraan taktis 4x4, sebelum kemudian pengembangan dan produksinya ditangani PT Pindad dan melahirkan berbagai varian.

Salah satu pengembangan terbarunya adalah MV3 Garuda Limousine. Varian ini dikembangkan dengan desain yang lebih elegan, kabin berfitur tinggi serta perlindungan khusus untuk kebutuhan kenegaraan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.