IPR Dukung Kejagung Jadikan Uang Sitaan Korupsi sebagai Bonus Timnas Indonesia

AKURAT.CO Rencana pemerintah memanfaatkan uang hasil sitaan korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup dapat menjadi bagian keberhasilan upaya pemulihan aset negara.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.
Ketika aset tersebut telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara.
"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November
Menurut Iwan, kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa kerja penegakan hukum, termasuk penyitaan aset oleh Kejagung, memiliki dampak yang lebih luas.
Aset yang sebelumnya berasal dari kejahatan korupsi dapat diarahkan kembali untuk kepentingan negara, termasuk memberikan penghargaan kepada atlet yang membawa nama Indonesia di ajang internasional.
"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat, uang yang sebelumnya dirampas dari negara dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," terangnya.
Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemidanaan pelaku, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH






