Akurat Logo

IPR Dukung Kejagung Jadikan Uang Sitaan Korupsi sebagai Bonus Timnas Indonesia

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 19:04 WIB
IPR Dukung Kejagung Jadikan Uang Sitaan Korupsi sebagai Bonus Timnas Indonesia
Direktur Eksekutif IPR, Iwan Setiawan, menyebut penggunaan aset hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara. - Foto: IPR

AKURAT.CO Rencana pemerintah memanfaatkan uang hasil sitaan korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup dapat menjadi bagian keberhasilan upaya pemulihan aset negara.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia mengatakan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku.

Ketika aset tersebut telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, penggunaannya untuk kepentingan masyarakat dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara.

"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November

Menurut Iwan, kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa kerja penegakan hukum, termasuk penyitaan aset oleh Kejagung, memiliki dampak yang lebih luas.

Aset yang sebelumnya berasal dari kejahatan korupsi dapat diarahkan kembali untuk kepentingan negara, termasuk memberikan penghargaan kepada atlet yang membawa nama Indonesia di ajang internasional.

"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat, uang yang sebelumnya dirampas dari negara dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," terangnya.

Hal tersebut juga dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya melihat pemberantasan korupsi dari sisi pemidanaan pelaku, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.