Setyo Budiyanto: Tidak Ada Dominasi di KPK, Semua Pimpinan Terlibat Gelar Perkara

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan seluruh pimpinan terlibat dalam setiap ekspose atau gelar perkara, termasuk saat membahas penetapan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mendominasi proses penanganan perkara di KPK.
Setyo memastikan bahwa ekspose perkara dilakukan secara terbuka, sehingga seluruh pimpinan memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan.
"Pastinya kami berlima gitu. Boleh ditanyakan kepada tiga pimpinan yang lainnya, apakah dua pimpinan yang disebutkan, ketua dan Pak Fitroh itu kemudian melakukan dominasi terhadap proses yang dilakukan, baik itu dari tahap ekspose kemudian penentuan tersangka dan lain-lain," jelasnya, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Setyo, setiap pimpinan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam pembahasan perkara. Proses ekspose juga diikuti jajaran struktural KPK, mulai dari deputi hingga direktur pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Khomsin, Polisi yang Dititipi Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji
"Jadi, percuma juga kalau misalkan saya mendominasi kemudian pimpinan yang lain tidak, gitu. Karena prosesnya itu dilakukan secara terbuka," katanya.
Setyo menjelaskan, pola kerja pimpinan KPK mengedepankan prinsip kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Karena itu, posisi sebagai ketua tidak memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak atau memiliki hak veto.
"Jadi semua pimpinan boleh bersuara, boleh menyampaikan pendapatnya sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh satgas, baik itu penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan juga penuntutan pun juga menyampaikan, gitu," jelasnya.
Dalam ekspose perkara, lanjut Setyo, pembahasan tidak hanya menyangkut status tersangka. Tim juga mengurai konstruksi perkara, penerapan pasal, hingga pihak-pihak yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH




