Akurat Logo

Setyo Budiyanto: Tidak Ada Dominasi di KPK, Semua Pimpinan Terlibat Gelar Perkara

Saeful Anwar | 6 Oktober 2026, 18:41 WIB
Setyo Budiyanto: Tidak Ada Dominasi di KPK, Semua Pimpinan Terlibat Gelar Perkara
Pola kerja pimpinan KPK mengedepankan prinsip kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor/2019. - Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan seluruh pimpinan terlibat dalam setiap ekspose atau gelar perkara, termasuk saat membahas penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Setyo merespons pemberitaan yang menyebut dirinya bersama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mendominasi proses penanganan perkara di KPK.

Setyo memastikan bahwa ekspose perkara dilakukan secara terbuka, sehingga seluruh pimpinan memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan.

"Pastinya kami berlima gitu. Boleh ditanyakan kepada tiga pimpinan yang lainnya, apakah dua pimpinan yang disebutkan, ketua dan Pak Fitroh itu kemudian melakukan dominasi terhadap proses yang dilakukan, baik itu dari tahap ekspose kemudian penentuan tersangka dan lain-lain," jelasnya, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Setyo, setiap pimpinan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dalam pembahasan perkara. Proses ekspose juga diikuti jajaran struktural KPK, mulai dari deputi hingga direktur pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Khomsin, Polisi yang Dititipi Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji

"Jadi, percuma juga kalau misalkan saya mendominasi kemudian pimpinan yang lain tidak, gitu. Karena prosesnya itu dilakukan secara terbuka," katanya.

Setyo menjelaskan, pola kerja pimpinan KPK mengedepankan prinsip kolektif kolegial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Karena itu, posisi sebagai ketua tidak memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan secara sepihak atau memiliki hak veto.

"Jadi semua pimpinan boleh bersuara, boleh menyampaikan pendapatnya sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh satgas, baik itu penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan juga penuntutan pun juga menyampaikan, gitu," jelasnya.

Dalam ekspose perkara, lanjut Setyo, pembahasan tidak hanya menyangkut status tersangka. Tim juga mengurai konstruksi perkara, penerapan pasal, hingga pihak-pihak yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK