Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan uang negara dan penguasaan kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/202).
Proses tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua Pengarah Satgas PKH, Sanitiar Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Burhanuddin melaporkan bahwa uang yang diserahkan sebesar Rp13.241.335.681.910,13 untuk disetorkan ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari beberapa instrumen, pertama adalah hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, PNBP kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271,00 dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898,00.
Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan dan sektor pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH, sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.
Dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH kali ini menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap ke-8 seluas 259.230,73 hektare. Terdiri dari lahan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan kawasan hutan berupa hutan observasi dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare yang diserahkan oleh Satgas PKH ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang diserahkan kepada Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH
- 10Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan







