Akurat Logo

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 18:46 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. - Fraksi Gerindra DPR RI

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Menurutnya, penyusunan RUU dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah sebagai regulator.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," kata Putih dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dia menjelaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari komitmen untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional, serta memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, termasuk hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, RUU ini mencakup kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, perlindungan bagi pekerja rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja, sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak, serta penguatan hubungan industrial.

Ruu ini juga diarahkan agar dapat beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. "Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ucapnya.

Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR

Sebelumnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029 melalui usul inisiatif DPR RI sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Komisi IX DPR RI kemudian membahas RUU tersebut bersama pemerintah, termasuk melalui konsultasi publik pada 16 hingga 22 September 2026. Masukan pembahasan berasal dari berbagai unsur pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.

"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.