Menteri PPPA Kritisi Pembebasan Bersyarat Anak Kiai Jombang Pelaku Pelecehan ke Santriwati

AKURAT.CO Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi yang terjerat kasus pelecehan santriwati mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan perlindungan korban menjadi prioritas, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengawal hak, keamanan, dan pemulihan psikologis korban.
Dia memahami pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, namun perlu ditekankan status ini bukanlah bebas murni. Terdapat kewajiban dan pengawasan sangat ketat yang tetap harus dipatuhi.
Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Seksual, Begini Cara Islam Menahan Hawa Nafsu
Jika pelaku melakukan pelanggaran semasa pembebasan bersyarat, maka status tersebut dapat dicabut dan bersangkutan dikembalikan ke dalam Lapas.
"Kementerian PPPA secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, kami akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi korban. Kita harus berdiri bersama korban," kata Arifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 16 tahun penjara.
Bechi dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Arifah menyatakan, pemberian hak-hak pemasyarakatan tidak boleh meremehkan penderitaan panjang yang dialami oleh korban. Proses pemulihan akibat kejahatan seksual bukanlah hal yang singkat.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Betrand Peto: Cuma Bersenang-senang Bareng Teman
"Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban," ujarnya.
Kendati hak administratif narapidana diatur dalam undang-undang pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihaknya mengingatkan dampak traumatik dan sosial korban tindak pidana kekerasan seksual luar biasa, sehingga penanganannya tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.
Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 5Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR







