BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil setelah keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan, pemberhentian operasional permanen ditetapkan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen yakni:
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua. Dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Baca Juga: Pegawai SPPG yang Ejek Korban Keracunan MBG di Karo Dipecat
"Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai. Sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi," kata Ketut, dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Ketut, pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang diambil setelah dapur MBG tersebut tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan. Khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak kepada penerima manfaat.
"Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan," ujarnya.
Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Karena itu, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9BGN Hentikan Permanen Operasional Empat Dapur MBG
- 10KPK Buka Peluang Penyidikan Baru Usut Dugaan Aliran Uang ke Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR








