LPSK Fokus Perlindungan dan Pemulihan Nenek Saudah, Korban Penganiayaan di Pasaman

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan akan fokus pada proses pemulihan serta perlindungan terhadap nenek Saudah, korban penganiayaan di Kecamatan Rao, Pasaman, Sumatra Barat.
Diketahui, Nenek Saudah melakukan perlawanan hingga mengalami tindakan kekerasan sampai tidak sadarkan diri, usai mencoba mempertahankan tanah ulayat yang digarap untuk dijadikan tambang ilegal.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, meminta proses penegakan hukum dapat dilakukan secara adil untuk mencari kebenaran dari kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Menangis di DPR, Nenek Saudah Minta Keadilan atas Penganiayaan Saat Pertahankan Tanah Ulayat
"LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wawan, Minggu (8/2/2026).
Sebagai tindak lanjut, LPSK juga telah melakukan penelaahan lanjutan atas kasus ini melalui pengumpulan keterangan, informasi, data, dokumen, fakta, dan analisis kelayakan permohonan perlindungan.
Ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, antara lain dengan memeriksa sifat pentingnya keterangan, memeriksa tingkat ancaman dan analisis medis atau psikologis, selain itu juga rekam jejak pemohon.
Langkah ini juga diambil untuk merespons rekomendasi Komisi 13 DPR RI beberapa waktu lalu agar Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas HAM dan LPSK secara bersama-sama mengawal proses penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan/atau korban.
Selain itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Sumatera Barat. Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum kasus nenek Saudah.
'Saya perintahkan kepada jajaran, untuk mengungkapkan kasus nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi dan juga bukti yang menguatkan," tegas Wakapolda.
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Agus Hidayat, menyampaikan akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional. "Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus nenek Saudah ini, silahkan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," tutur AKBP Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






