Akurat Logo

Program Pendidikan Gratis Sesuai dengan Amanat UUD 1945

Ayu Rachmaningtyas | 23 September 2026, 13:27 WIB
Program Pendidikan Gratis Sesuai dengan Amanat UUD 1945
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan pendidikan merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara untuk dapat dipenuhi melalui kebijakan pemerintah.

Untuk itu, kebijakan pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk pemenuhan hak pendidikan kepada warga negara.

"Kalau pendidikan gratis diterapkan mulai TK negeri hingga perguruan tinggi negeri, Indonesia telah melaksanakan kewajiban memenuhi hak pendidikan. Ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia di bidang pendidikan bagi seluruh masyarakat," kata Natalius, dikutip Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Nikmati Bantuan Pendidikan

Kebijakan pendidikan gratis merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945,untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebijakan tersebut juga dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tanpa menjadikan biaya sebagai beban warga negara.

"Pendidikan gratis merupakan keinginan kita semua, terutama orang tua dan warga negara yang mengharapkan akses pendidikan lebih luas. Ini menjadi harapan bersama agar pendidikan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terbebani biaya," jelasnya.

Baca Juga: Program Pendidikan Gratis hingga Universitas Bisa Tingkatkan Kepuasan Publik dan Elektabilitas Prabowo

Pelaksanaan pendidikan gratis dirasa perlu ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia, bukan semata sebagai kebijakan pendidikan. Pemenuhan hak atas pendidikan menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap seluruh warga negara.

"Pendidikan gratis itu hanya bisa dilakukan oleh presiden yang punya hati dan presiden yang punya Hak Asasi Manusia. Karena memenuhi salah satu kewajiban utama," ucapnya.

Pigai menegaskan, kebijakan pendidikan gratis menunjukkan pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia di bidang pendidikan. Karena itu, kebijakan tersebut mempertegas tanggung jawab pemerintah memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendidikan secara layak dan setara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.