DPR Buka Peluang Masa Jabatan Kades Diperpanjang demi Pilkades Serentak

AKURAT.CO Komisi II DPR RI membuka opsi memperpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir tahun depan, sebagai bagian dari wacana penataan pemilihan kepala desa (pilkades) secara langsung dan serentak secara nasional.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan aspirasi para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan telah diterima pimpinan DPR. Pihaknya akan mencermati aspirasi tersebut, dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa secara menyeluruh.
"Sebagai aspirasi yang telah diterima oleh pimpinan DPR, tentu Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi dalam konteks penataan kelembagaan pemerintahan desa," kata Rifqinizamy kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
Salah satu hal yang dapat dikaji adalah pelaksanaan pilkades langsung dan serentak secara nasional. Saat ini, pelaksanaan pilkades mengikuti akhir masa jabatan masing-masing kepala desa sehingga dalam satu kabupaten/kota dapat berlangsung dalam beberapa gelombang.
"Kita mengetahui bahwa pemilihan kepala desa sekarang ini dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan di setiap desa yang di dalam satu kabupaten/kota itu kerap kali dilaksanakan beberapa gelombang. Nah, ke depan ada gagasan untuk kemudian melaksanakan pilkades langsung secara serentak secara nasional," ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan pilkades serentak secara nasional membutuhkan masa transisi. Dalam kondisi tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa hingga pelaksanaan pilkades serentak.
"Salah satu konsekuensi dari penerapan norma pilkades serentak secara nasional bisa jadi adalah perpanjangan masa jabatan kepala-kepala desa di mana masa jabatannya berakhir, namun kemudian menuju keserentakan diperlukan beberapa waktu untuk menuju hal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lewat Rakernas AKSI, Kepala Desa Nyatakan Siap Kawal Kebijakan Pemerintah
Selain perpanjangan masa jabatan, Komisi II juga membuka kemungkinan pengisian jabatan kepala desa melalui penjabat atau pelaksana tugas (Plt). Posisi tersebut, dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Rifqinizamy menegaskan berbagai opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan kajian. Komisi II DPR RI terbuka untuk mencermati aspirasi kepala desa dalam kerangka penataan kelembagaan pemerintahan desa.
"Diskusi-diskusi inilah saya kira yang mengemuka dan karena itu Komisi II membuka diri untuk mencermati, melakukan kajian dalam konteks penataan kelembagaan yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








