Akurat

BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa

Ikhwan Fajar Ramadhan | 5 November 2025, 19:35 WIB
BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa

AKURAT.CO, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan pentingnya arah baru tata kelola pemerintahan desa yang berpihak pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama APKASI, APDESI, Desa Bersatu, dan pakar pemerintahan desa Sutoro Eko, BULD DPD RI mendesak perlunya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah serta penegasan otonomi desa dalam pengelolaan Dana Desa dan kebijakan pembangunan.

Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menegaskan bahwa, DPD RI berkomitmen memastikan hasil pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan desa tidak berhenti di atas kertas.

Baca Juga: Komite III DPD RI Dorong Pemerataan Akses dan Reformasi Pendidikan Nasional

“Desa harus menjadi kekuatan dari bawah, bukan sekadar objek administrasi. Kami ingin rekomendasi ini benar-benar menjadi dasar penguatan kemandirian desa melalui regulasi yang terukur dan berpihak,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya menegaskan pentingnya perubahan paradigma pembangunan desa. Ia menilai, selama ini banyak regulasi yang membatasi ruang gerak pemerintah desa.

“Kami meminta agar 70 persen Dana Desa dikelola langsung oleh desa, sementara 30 persennya diatur oleh pemerintah pusat. Desa lebih mengetahui kebutuhan daerahnya,” serunya.

Baca Juga: DPD RI Buka Kesempatan Anak Muda Jadi Duta Daerah, Penghubung Masyarakat dan Lembaga

Surta juga menyoroti kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Dua Kepala Lembaga terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai dapat mengganggu alokasi Dana Desa.

“Kami mendukung pengembangan koperasi desa, tetapi bukan dengan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman. Dana Desa harus dikelola secara mandiri untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Kondang Kusumaning Ayu menegaskan hal senada. Ia meminta agar dana desa yang sudah terbatas tidak dijadikan jaminan koperasi apa pun.

Baca Juga: Sultan Najamudin Terima CNN Award, DPD RI Siap Sinergikan Program Daerah dengan Asta Cita Nasional

“Jangan sampai dana desa yang minim dijadikan jaminan untuk koperasi Merah Putih jika terjadi gagal bayar kepada Himbara. Ini berpotensi menambah beban desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Agustinus Kambuaya, menyampaikan bahwa BULD DPD RI akan terus memonitor implementasi peraturan pemerintah tentang desa.

“Kami ingin memastikan regulasi yang ada benar-benar mengakomodasi seluruh permasalahan di desa. Bahkan, kami mengusulkan penambahan alokasi 5 persen anggaran agar langsung diarahkan ke Dana Desa, bukan hanya tersimpan di bank Himbara,” tutur Senator asal Papua Barat Daya itu.

Baca Juga: GKR Hemas: Perjuangan DPD RI Adalah Jalan Panjang Menjaga Keadilan Daerah

Di sisi lain Fahira Idris menambahkan, pentingnya dukungan fiskal khusus bagi kabupaten agar dapat melakukan pembinaan desa tanpa bergantung sepenuhnya pada Dana Desa.

“DPD RI akan mendorong kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat harmonisasi regulasi dan memperluas kewenangan desa,” kata Fahira senator perwakilan Jakarta.

Akademisi Sutoro Eko menanggapi pandangan tersebut dengan menyoroti perlunya perubahan pendekatan dari pemerintah.

Baca Juga: Ketua DPD RI : GKR Hemas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik

“Kami menyarankan agar Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi tidak hanya memikirkan aspek manajerial, tetapi juga memperhatikan substansi pemberdayaan desa,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif, Sarman Simanjorang APKASI meminta agar DPD RI melakukan monitoring terhadap peraturan pemerintah yang menjadi dasar bagi kabupaten dalam menyusun Perda mengenai pemerintahan desa.

“Kami berharap ada kejelasan regulasi agar kabupaten bisa bergerak cepat dalam menyesuaikan kebijakan di tingkat daerah,” jelasnya.

Baca Juga: DPD RI Luncurkan DPD Award untuk Perkuat Representasi Politik Daerah

Sementara itu, Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ikut menolak keras penggunaan Dana Desa sebagai jaminan koperasi. “Dana Desa tidak boleh dijadikan beban tambahan. Desa harus diberi ruang menentukan prioritasnya sendiri tanpa intervensi,” ujarnya.

Menutup RDPU, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow menegaskan bahwa seluruh masukan akan dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI mendatang.

“Kemandirian desa adalah fondasi kedaulatan bangsa. DPD RI akan memastikan arah baru tata kelola desa benar-benar mengembalikan martabat desa sebagai kekuatan utama pembangunan nasional,” ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.