Rindekraf 2026-2045 Beri Kepastian Kebijakan dan Perlindungan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," kata Teuku, dikutip Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dengan adanya Rindekraf, menjadi landasan kepastian dan manfaat bagi pelaku ekraf dengan memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, ditandai dengan peningkatan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB.
Guna memperkuat capaian tersebut, Rindekraf 2026–2045 disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global.
"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama," jelasnya.
Penyusunan Rindekraf berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif. Selain itu, Inklusif dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif.
Baca Juga: CFX Bidik Pembiayaan Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi IP
Serta, adaptif dengan menyesuaikan perkembangan teknologi serta dinamika industri. Implementatif melalui Rencana Aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan, dan sumber daya Kementerian/Lembaga pelaksana.
Selain itu, dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi Bahasa Inggris TKA SMA 2026 Lengkap dengan Contoh Soal
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








