Akurat Logo

Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Sejak Prabowo Dilantik, Ini Daftar Sasarannya

Ayu Rachmaningtyas | 4 November 2026, 06:55 WIB
Penyadapan Ilegal Jenderal Listyo Sigit Berlangsung Sejak Prabowo Dilantik, Ini Daftar Sasarannya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting telah berlangsung sejak awal 2025.

Kasus tersebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.

Mereka disebut terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden, sejumlah menteri, politikus, hingga pengusaha.

Yusril mengatakan, penyadapan diduga dimulai sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.

Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan serta penyidikan.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, berarti dua bulan kemudian. Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha juga diduga menjadi target penyadapan.

“Dan sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” katanya.

Yusril menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan perangkat penyadapan yang diduga digunakan untuk mengakses komunikasi para tokoh tersebut.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

“Dan bukti-bukti sudah dihimpun dan dikumpulkan. Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain, sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang disebutkan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) KUHP.

Yusril menjelaskan, Pasal 258 mengatur tindakan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang nanti bisa Saudara baca teksnya, saya tidak perlu sebutkan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.

Selain itu, Pasal 332 KUHP mengatur perbuatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara melawan hukum.

Pasal 332 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku yang mengakses sistem elektronik tanpa hak untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik.

“Pasal 332 ayat (1) mengatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 5 di dalam KUHP,” kata Yusril.

Penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE yang mengatur perbuatan mengubah, memindahkan, atau mentransfer informasi elektronik maupun dokumen elektronik secara melawan hukum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana yang dapat mencapai 10 tahun penjara.

Yusril memastikan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Yusril: Penyadapan Presiden dan Menteri Masalah Serius bagi Negara

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.