Akurat Logo

Sadap Telepon Boleh dalam Islam, dengan Ketentuan Begini

Lufaefi | 4 November 2026, 07:00 WIB
Sadap Telepon Boleh dalam Islam, dengan Ketentuan Begini
Penyadapan yang Boleh dalam Islam - Istimewa

AKURAT.CO Penyadapan telepon selama ini identik dengan tindakan yang melanggar privasi seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari, praktik tersebut kerap dilakukan karena kecurigaan terhadap pasangan, kepentingan bisnis, atau keinginan mengetahui rahasia orang lain.

Namun, apakah Islam melarang seluruh bentuk penyadapan? Ternyata, persoalannya tidak sesederhana boleh atau tidak boleh. Dalam kondisi tertentu, tindakan memantau komunikasi dapat dipertimbangkan apabila memiliki tujuan yang sah dan berkaitan dengan perlindungan kemaslahatan.

Islam pada dasarnya melarang tindakan mencari-cari rahasia dan kesalahan orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Larangan tersebut disebut tajassus, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa tajassus berkaitan dengan upaya mengungkap perkara yang disembunyikan seseorang. Dalam konteks modern, menyadap percakapan telepon tanpa izin untuk membongkar urusan pribadi dapat masuk dalam kategori perbuatan tersebut. Apalagi jika tindakan itu didorong oleh prasangka, kecemburuan, atau keinginan mempermalukan orang lain.

Baca Juga: Hukum Menyadap Telepon Orang Lain dalam Pandangan Islam

Namun, larangan tajassus tidak berarti setiap bentuk pengawasan harus dilarang tanpa mempertimbangkan konteksnya. Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip al-dhararu yuzal, yakni kemudaratan harus dihilangkan.

Prinsip ini dapat menjadi pertimbangan ketika pemantauan komunikasi benar-benar diperlukan untuk mencegah bahaya serius, melindungi korban, atau mengungkap tindak kejahatan. Meski demikian, kaidah tersebut bukan izin umum untuk menyadap siapa saja. Tujuan, kebutuhan, kewenangan, dan dampak tindakan tetap harus diperhitungkan.

Salah satu contoh yang dapat dibahas ialah pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Ketika terdapat indikasi eksploitasi seksual, perundungan siber, pemerasan, atau ancaman keselamatan, orang tua dapat melakukan pemantauan yang proporsional demi melindungi anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi