Kepatuhan Masih Rendah, Pemerintah Bakal Wajibkan Platform Digital Buka Kantor Perwakilan di RI

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih sangat rendah.
Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia, agar koordinasi penanganan konten bermasalah bisa dilakukan lebih cepat.
"Yang betul-betul dilakukan moderasi konten oleh para platform hanya sekitar 20 persen pada sebelumnya," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Sabet Penghargaan Asia Trusted Trading Platform, AIMS Ukir Prestasi Gemilang di Regional
Dia mengatakan, rendahnya respons platform digital menjadi tantangan serius, terutama dalam penanganan hoaks, judi online, pornografi, hingga konten deepfake yang dinilai mengancam ketahanan nasional.
Pemerintah bahkan sempat menutup sementara fitur Grok milik platform X, akibat maraknya penyebaran konten deepfake pornografi berbasis nudity. "Grok harus kita tutup waktu itu sampai kemudian ada pemberian jaminan dari X untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap deepfake," ujarnya.
Selain itu, Komdigi juga melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta terkait maraknya hoaks kesehatan dan kampanye anti vaksin di media sosial.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan aktif pemerintah terhadap platform digital global yang dinilai belum maksimal melakukan pengawasan konten di platform mereka.
"Sebagai contoh Meta itu belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak sih orang yang mereka rekrut untuk melakukan digital surveillance yang mengawasi ranah mereka itu," katanya.
Baca Juga: Kemendag Finalisasi Revisi Aturan PMSE Wajibkan Transparansi Platform ke Seller
Pemerintah kini tengah menggodok sejumlah regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk kemungkinan mewajibkan platform digital global membuka kantor perwakilan di Indonesia.
"Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah," ujarnya.
Keberadaan kantor perwakilan dinilai penting, agar platform digital lebih responsif ketika pemerintah meminta penanganan terhadap konten yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun ketahanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









