Kuasa Hukum Gus Yaqut Bantah Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggaraini, membantah adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Ia menegaskan angka tersebut bukan berasal dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Mellisa menjelaskan, hingga saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembagian kuota haji. Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan kerugian negara hanya dimiliki oleh BPK atau BPKP.
Baca Juga: Hasil OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Dua Jaksa dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kuota tambahan haji tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Mellisa menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan pelayanan jemaah dan bersumber dari dana jemaah sendiri, bukan dari keuangan negara.
“Dana itu digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” katanya.
Sementara itu, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian kuota serta dugaan aliran dana ke sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung dalam tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








