Daftar Surat Tanah Tak Berlaku di 2026: Segera Perbarui Sebelum Kehilangan Hak Milik

AKURAT.CO Mulai tahun 2026, sejumlah jenis surat tanah seperti girik, letter C, petuk, dan dokumen adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah di Indonesia.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengharuskan semua pemilik tanah mendaftarkan hak kepemilikan mereka sebelum batas waktu lima tahun sejak aturan diberlakukan.
Masyarakat yang masih menggunakan surat tanah lama diminta segera memperbarui dokumen agar hak kepemilikan tetap sah secara hukum.
Baca Juga: 36 Tahun Mengabdi, Guru Honorer di NTT Akhirnya Diangkat PPPK: Terima Kasih Pak Prabowo
Jenis Surat Tanah yang Tak Berlaku di 2026
-
Girik
-
Petuk (Landrente)
-
Letter C
-
Pipil
-
Kekitir
-
Verponding
-
Dokumen bekas hak milik adat lainnya
Aturan dan Prosedur Pendaftaran
Mulai 2 Februari 2026, dokumen-dokumen di atas hanya bisa digunakan sebagai referensi untuk proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar hak kepemilikan.
Masyarakat harus segera mendaftarkan tanah mereka di Kantor Pertanahan (BPN) untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
Proses ini penting agar hak kepemilikan tetap terlindungi secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November





