Pemerintah Setujui UU Haji dan Umrah, Fokus Penguatan Regulasi dan Perlindungan Jemaah

AKURAT.CO Pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyatakan pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penguatan regulasi diperlukan karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan, Kementerian Haji Segera Dibentuk
"Selama ini, ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun dalam implementasinya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan yang ada," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menuturkan, pemerintah menemukan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Di antaranya, belum optimalnya pemanfaatan kuota haji dan kuota tambahan dari Arab Saudi, lemahnya pembinaan jemaah haji baik untuk tahun berjalan maupun antrean berikutnya, serta belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap jemaah yang mendapat undangan haji non-kuota.
"Selain itu, belum tersedia mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan haji jika terjadi kenaikan biaya, dan belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui platform kementerian, termasuk keberangkatan haji dan umrah secara mandiri," jelasnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, perlunya penyempurnaan aturan agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat. "Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji dan umrah," ujarnya.
Baca Juga: UU Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR atas kerja sama dalam proses pembahasan RUU ini.
"Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dedikasi, kerja keras, dan perhatian yang diberikan," tuturnya.
Dengan disetujuinya RUU ini, pemerintah berharap regulasi baru dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk pengawasan, pembinaan, serta pemanfaatan kuota secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta






