Ribuan Pulau Belum Bersertifikat, Nusron: Situs Penjual Pulau Asing Mulai Ditutup

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan, pemerintah telah melakukan langkah konkret dalam menangani kasus penjualan pulau-pulau Indonesia di situs luar negeri.
Salah satunya, melalui penelusuran dan penutupan akses terhadap sejumlah situs yang memperjualbelikan pulau secara ilegal.
“Sudah kita tracking datanya, dan beberapa kasusnya sudah mulai ditutup sebagian,” ujar Nusron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Untuk mencegah kejadian serupa, Nusron menegaskan pihaknya kini mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan mereka.
“Kita sekarang minta tolong ke pemda masing-masing, supaya menerbitkan HPL. Jika pulau itu sudah berpenduduk, maka haknya bisa diberikan kepada warga setempat,” jelasnya.
Dalam paparannya, Nusron mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari total 17.343 pulau kecil yang tersebar di Indonesia, sebanyak 15.977 pulau atau 92,12 persen belum bersertifikat.
“Baru 1.349 pulau kecil yang sudah bersertifikat, atau sekitar 7,77 persen. Sisanya masih belum memiliki status hukum pertanahan yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi
Selain itu, ia menjelaskan bahwa 7.413 pulau kecil (42,65 persen) berada di dalam kawasan hutan, dan 9.007 pulau (51,8 persen) sudah masuk dalam rencana tata ruang wilayah.
Pulau kecil sendiri dikategorikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi, termasuk kesatuan ekosistemnya, sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa terdapat 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Namun, baru 87 pulau yang memiliki bidang tanah terdaftar, sedangkan 24 sisanya belum terdata sama sekali.
“Ini penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah potensi klaim dari pihak asing,” tegasnya.
Langkah ATR/BPN dalam menginventarisasi dan mendorong legalisasi pulau-pulau ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pengawasan terhadap wilayah terluar Indonesia, sekaligus mencegah praktik jual beli pulau yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








