Kasus Pelecehan Dokter PPDS, Pendidikan Anestesi di RSHS Bandung Dihentikan Sementara

AKURAT.CO Pemerintah telah menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyusul kasus pelecehan seksual yang viral beberapa waktu lalu.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan keputusan ini diambil untuk memberi ruang evaluasi terhadap sistem pendidikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Untuk kasus RSHS ini sama. Jadi kejadian, kita hentikan pendidikan di RSHS untuk anestesi. Yang lainnya tetap bisa jalan, tapi di luar Hasan Sadikin," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Kasus Perundungan PPDS UNDIP, Pendidikan di RS Kariadi Dihentikan untuk Evaluasi
Namun demikian, penghentian sementara ini hanya berlaku di RSHS sebagai rumah sakit milik Kemenkes, dan tidak mempengaruhi program pendidikan di rumah sakit lain.
"Saya juga enggak bisa ngatur-ngatur RS milik Pemda yang lain. Tapi saya enggak mau di RS saya (Kemenkes) itu kejadian," ujarnya.
Sementara itu, Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes, telah diterjunkan untuk melakukan penelusuran dan menyusun rekomendasi perbaikan.
Prodi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan pihak RSHS, diminta segera melakukan langkah-langkah konkret perbaikan sistem pendidikan dan supervisi.
"Tim Irjen juga sudah masuk, kita juga sudah lihat perbaikan-perbaikan apa yang harus dilakukan oleh prodi Anestesi FK Unpad dan juga dilakukan oleh RS Hasan Sadikin. Sekarang kita minta mereka secara serius untuk memperbaiki itu. Sekarang sedang dalam proses," jelasnya.
Terkait aspek hukum, Menkes menyebutkan bahwa kasus dugaan perundungan ini sudah ditangani kepolisian. Hingga saat ini, kasus RSHS Bandung masih berada pada tahap penyidikan di kepolisian.
"Untuk kasus hukumnya, ini juga sudah masuk ke polisi. Karena isu ini lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah itu Undip karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat," ungkapnya.
Baca Juga: Miris, Banyak Dokter PPDS Hanya Didampingi Senior Bukan Guru Spesialis
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali ramai di publik saat diungah di akun media sosial instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025), yang menyebutkan bahwa pelaku melakukan perkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung RSHS pada Maret 2025.
Setelah penyidikan, pihak Polda Jawa Barat resmi menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Priguna diketahui merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan untuk melakukan tindakan asusila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







