Cara Cek Bansos Kemensos 2025 dengan NIK dan KTP secara Online, Mudah dengan Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan pada tahun 2025.
Program bansos ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos adalah melalui pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya.
Cara Cek Bansos Kemensos 2025
1. Melalui Website Resmi
Anda dapat mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
- Akses https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda.
- Isikan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari Data".
- Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat informasi mengenai status penerima dan periode pemberian bantuan. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store:
- Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Buat Akun Baru". Isi data diri seperti nama, NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah foto selfie dengan KTP dan foto KTP.
- Setelah data Anda diverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Masukkan username dan password untuk login.
- Pilih menu "Cek Bansos", masukkan data sesuai KTP, dan klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bansos.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









