ADI Dukung Permendikbudristek 44/2024 untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Dosen

AKURAT.CO Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) secara tegas mendukung penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, yang dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme dosen di Indonesia.
ADI menekankan pentingnya tunjangan yang layak serta akses pelatihan global untuk memperkuat daya saing dosen di kancah internasional.
Aturan ini dinilai memberikan dasar yang adil dalam peningkatan karier dosen, dengan fokus pada skema tunjangan proporsional berdasarkan prestasi dan kontribusi.
Permendikbudristek 44/2024 merumuskan kerangka kerja terstruktur bagi pengembangan karier dosen, mencakup persyaratan kompetensi, jalur kenaikan pangkat, serta pengakuan internasional.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya
Salah satu elemen penting dari aturan ini adalah skema tunjangan berbasis kinerja, yang mempertimbangkan prestasi, pengalaman, dan kontribusi akademik para dosen.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi global dosen dalam menghadapi persaingan internasional.
Ketua Umum DPP-ADI, Prof. Mohammed Ali Berawi, menegaskan bahwa peraturan ini memberikan kerangka yang adil dan proporsional bagi peningkatan kesejahteraan dosen.
“Dosen harus mendapatkan akses terhadap pelatihan global yang dapat meningkatkan kompetensi mereka, sekaligus memperoleh tunjangan yang mencerminkan peran penting mereka dalam pembangunan bangsa," ujarnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video AI yang Mudah Digunakan untuk Pemula
“Aturan ini harus diimplementasikan dengan baik dan efektif agar berdampak positif terhadap pengembangan pendidikan tinggi serta kualitas kompetensi dan kesejahteraan dosen di Indonesia,” tambah Ali.
ADI juga menegaskan komitmennya sebagai wadah aspirasi dosen di seluruh Indonesia, dengan siap memperjuangkan kesejahteraan dosen dan memastikan adanya pengembangan kompetensi berkelanjutan yang sesuai dengan tuntutan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 3Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







