DPR RI Kecam Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dalam Peraturan Pemerintah Baru
AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkritik keras terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menyatakan kekecewaannya terhadap beleid tersebut, yang menurutnya tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Tetap Berjalan Meski Tersangka Hamil
"Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Abdul Fikri Faqih menganggap bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah sama saja dengan membiarkan budaya seks bebas di kalangan pelajar.
"Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?" tanyanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendidikan nasional yang menjunjung nilai-nilai luhur dan norma-norma agama yang telah menjadi dasar dari para pendiri bangsa.
Baca Juga: OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan di Pedesaan Melalui Program EKI di Desa Dolokgede
"Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama," tambahnya, mengingat latar belakangnya sebagai mantan kepala sekolah di sebuah SMK di Tegal.
Abdul Fikri juga menekankan pentingnya pendampingan dan konseling bagi siswa dan remaja, khususnya dalam edukasi mengenai kesehatan reproduksi dengan pendekatan norma agama dan nilai budi pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
"Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis, serta menghindari risiko penyakit menular," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan ini mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Baca Juga: Harapan Baru untuk Indonesia, Prabowo Subianto Jadi Referensi Bagi Pemimpin Negara Lain
Dalam Pasal 103 ayat (1), peraturan tersebut menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








