Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

Ayu Rachmaningtyas | 28 Oktober 2026, 18:16 WIB
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan alat kekuasaan atau disalahgunakan untuk menargetkan pihak tertentu.

Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum.

Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI telah mendengarkan masukan dari 86 narasumber dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, sebagian besar narasumber menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan regulasi tersebut.

"Sudah 86 narasumber yang hadir. Prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," kata Sahroni usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana sejak awal proses penegakan hukum.

Menurutnya, masih terdapat aset hasil tindak pidana korupsi yang belum sepenuhnya terungkap meskipun perkara telah melalui proses penyidikan hingga persidangan.

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana sejak awal penanganan perkara agar tidak ada aset hasil kejahatan yang luput dari pelacakan.

"Kalau memang akhirnya ingin dikejar keseluruhan aset yang dilakukan oleh tindak pidana, diawali dengan APH, yaitu aparat penegak hukum. Dari awal harus dikejar, jangan sampai ada tersisa," ujarnya.

Selain penelusuran aset, Sahroni menyoroti perlunya kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan perbedaan penafsiran terhadap hasil audit.

Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan pada awal penanganan perkara korupsi dengan nilai yang terungkap dalam persidangan.

Sahroni turut menanggapi usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengenai perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Sahroni, kenaikan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya karena harta tersebut tidak tercantum dalam LHKPN.

"Pelaporan terkait dengan aset yang naik di LHKPN, terutama dasarkan LHKPN, kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," jelasnya.

Ia menilai, usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN berpotensi melanggar HAM apabila diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Ada Celah yang Bisa Jadi Masalah Besar dalam RUU Perampasan Aset, Apa Itu?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.