RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dijadikan alat kekuasaan atau disalahgunakan untuk menargetkan pihak tertentu.
Karena itu, pembahasan regulasi tersebut harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan kepastian hukum.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI telah mendengarkan masukan dari 86 narasumber dalam rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, sebagian besar narasumber menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan regulasi tersebut.
"Sudah 86 narasumber yang hadir. Prinsip dari apa yang disampaikan tiga narasumber tadi sepertinya tidak jauh beda dengan yang kemarin-kemarin, bahwa yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan," kata Sahroni usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana sejak awal proses penegakan hukum.
Menurutnya, masih terdapat aset hasil tindak pidana korupsi yang belum sepenuhnya terungkap meskipun perkara telah melalui proses penyidikan hingga persidangan.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana sejak awal penanganan perkara agar tidak ada aset hasil kejahatan yang luput dari pelacakan.
"Kalau memang akhirnya ingin dikejar keseluruhan aset yang dilakukan oleh tindak pidana, diawali dengan APH, yaitu aparat penegak hukum. Dari awal harus dikejar, jangan sampai ada tersisa," ujarnya.
Selain penelusuran aset, Sahroni menyoroti perlunya kejelasan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan perbedaan penafsiran terhadap hasil audit.
Ia juga menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang disampaikan pada awal penanganan perkara korupsi dengan nilai yang terungkap dalam persidangan.
Sahroni turut menanggapi usulan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengenai perampasan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Sahroni, kenaikan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, perampasan aset tidak boleh dilakukan hanya karena harta tersebut tidak tercantum dalam LHKPN.
"Pelaporan terkait dengan aset yang naik di LHKPN, terutama dasarkan LHKPN, kalau dia naik tiba-tiba, itu kan akan menjadi pertanyaan. Harus dipertanggungjawabkan atas kenaikan LHKPN yang dilaporkan," jelasnya.
Ia menilai, usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN berpotensi melanggar HAM apabila diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Ada Celah yang Bisa Jadi Masalah Besar dalam RUU Perampasan Aset, Apa Itu?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan









