Tak Ingin Ganggu Kemerdekaan Pers, Baleg Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena tidak ingin mengganggu kemerdekaan pers.
Saat ini, pembahasan mengenai draf RUU Penyiaran sudah ada di Baleg. Pihaknya pun sudah mendengarkan penjelasan dari Komisi I DPR RI sebagai pihak yang mengusulkan RUU tersebut.
"Saat ini sudah ada di badan legislasi, badan legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Meski sudah ada di Baleg, Supratman memastikan bahwa pembahasan RUU Penyiaran untuk sementara dihentikan. Dia juga mengaku diperintah oleh fraksinya, yakni Partai Gerindra untuk menunda dahulu pembahasan tersebut.
Baca Juga: PKS Kaget RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, Mestinya Media Diberi Kebebasan
"Saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujarnya.
Adapun, alasan penundaan itu karena pihaknya tidak ingin menggangu kemerdekaan pers karena adanya pasal-pasal yang membatasi gerak dan kreativitas para jurnalis.
"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," pungkasnya
Sebagai informasi, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini menjadi polemik karena mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan kritik, yakni pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








