RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2025, Baleg DPR Dorong Keterlibatan Masyarakat

AKURAT.CO Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas tahun ini. Meski begitu, proses penyusunan regulasi ini tidak boleh tergesa-gesa dan publik perlu mengetahui secara detail isi dari RUU tersebut.
"Jadi jangan salah paham ya, jadi perampasan aset itu, kita prioritas tahun 2025, itu kita mulai pembahasan. Nah terpenting sekarang ini publik harus tahu isinya, itu yang saya sampaikan minggu kemarin ya," ujar Bob Hasan usai rapat bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian Baleg adalah keterlibatan masyarakat dalam pembahasan. Selama ini, publik hanya mengetahui judul dari RUU Perampasan Aset, padahal substansi pasal-pasalnya jauh lebih kompleks dan berkaitan dengan aturan lain.
Baca Juga: Cegah Abuse of Power, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP
"Nanti akan semakin terang dan jelas, dan kita tidak boleh tergesa-gesa juga dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal boleh, 1-2 hari, 3 hari enggak ada pasal, 1-2 pasal. Tapi kalau berbagai undang-undang segala macam kan ada sangkut pautnya dan ada singgungan antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain yang harus diperhatikan. Itu yang namanya harmonisasi dan sinkronisasi," jelasnya.
Nantinya, pembahasan RUU ini akan mengombinasikan Naskah Akademik (NA) yang sudah ada dengan draf yang sebelumnya disiapkan pemerintah.
Meski masuk prioritas 2025, Bob mengakui penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak bisa dipaksakan. Dia membuka peluang pembahasan berlanjut hingga 2026, jika pembahasan tahun depan belum tuntas.
"Kalau yang 2025 itu rata-rata memang, kalau yang memang dimungkinkan bisa selesai 2025, maka tidak perlu lagi kita cantumkan nomenklatur RUU tersebut di tahun 2026. Gitu loh. Kalau memang itu tinggal sedikit lagi gitu loh. Seperti misalkan kalau kita mau meaningful daripada perampasan aset, boleh jadi nanti 2025 sudah masuk target, tetapi kemudian nanti menjadi carry over di tahun 2026," tutup Bob.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat








